Polisi Jembrana Tangkap 2 Penipu Jual Beli Mobil Bekas, Begini Kronologinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap dua orang penipu kasus jual beli mobil bekas yang meresahkan warga setempat.
Keduanya teridentifikasi bernama Hepi Hardianto Purba, 38, asal Balikpapan, Kalimantan Timur dan Dwi Sulistyamto Aziz Purbocahyono alias Wiwid, 46, asal Karanganyar, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap berdasar laporan polisi LP/A/3/V/2024 di Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk pada 22 Mei 2024 lalu.
“Keduanya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam pernyataan resminya, Kamis (6/6).
Kronologi kejadian bermula saat Hepy Hardianto Purba diperiksa petugas kepolisian saat keluar dari Bali dengan mengendarai Mitsubishi Xpander putih L 1165 K.
Petugas menemukan kejanggalan pada STNK yang ditunjukkan oleh Hepy.
Di STNK terlihat ada penghapusan data yang dicetak ulang.
Setelah ditanya, Hepy mengakui membeli kendaraan tersebut seharga Rp 95 juta melalui bantuan kakak tirinya, Wiwid, tanpa dilengkapi BPKB kendaraan.
Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap dua orang penipu pertolongan jahat dalam kasus jual beli mobil bekas, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News