Polisi Jembrana Tangkap 2 Penipu Jual Beli Mobil Bekas, Begini Kronologinya
Kepolisian kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan bahwa data nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut berbeda dari yang tercatat di e-Tilang.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil dari tindak pidana pertolongan jahat.
Hepy Hardianto Purba ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Polsek Gilimanuk pada tanggal 22 Mei 2024.
Dwie Sulistyamto Azis Purbocahyono alias Wiwid ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah pada hari yang sama.
Penyidik Polres Jembrana menjerat kedua tersangka melanggar pasal yang sama, tetapi ayat berbeda.
Hepy Hardianto Purba dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, sementara Wiwid dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) atau Pasal 56 ayat (1) KUHP.
“Modus operandi yang dilakukan adalah membeli kendaraan finance dengan harga jauh di bawah pasar tanpa dokumen resmi.
Motifnya adalah untuk mendapatkan kendaraan dengan harga murah,” kata AKBP Endang Tri Purwanto.
Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap dua orang penipu pertolongan jahat dalam kasus jual beli mobil bekas, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News