Oknum Jaksa EP Ketiban Sial, Tudingan CPNS Ini Tidak Main-main
Rabu, 29 Desember 2021 – 09:53 WIB

Ilustrasi penipuan dokumen. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor.
Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp 160 juta.
"Saya mau ambil uang.
Namun, sampai sekarang belum juga dikembalikan.
Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban ME.
Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram.
Untuk laporan di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Untuk laporan ke Kejati NTB, terkait pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa. (antara/lia/JPNN)
Oknum Jaksa EP dari Kejati NTB tengah ketiban sial. Seorang korban berinisial ME melaporkan jaksa EP ke Polresta Mataram dan Kejati NTB
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News