Prof Asikin: Kewenangan Jaksa Melakukan Penyadapan Harus Dikontrol

Rabu, 22 Desember 2021 – 08:57 WIB
Prof Asikin: Kewenangan Jaksa Melakukan Penyadapan Harus Dikontrol - JPNN.com Bali
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Zainal Asikin. (FB Prof Asikin)

bali.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah unjuk gigi.

Bersama dengan KPK, Kejagung kini punya kewenangan untuk melakukan penyadapan.

Kewenangan tersebut muncul setelah mencuat Pasal 30 C huruf K hasil amandemen.

Namun, undang-undang hasil amandemen ini harus tetap dikontrol.

“Penyadapan yang dihimpun itu persoalan hukum,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Zainal Asikin dilansir dari ntb.genpi.co.

Profesor Asikin menyebut, tidak boleh ada privasi seseorang yang ikut tersadap.

Pasalnya, jika tidak ada kontrol, pembicaraan dengan istri, anak, dan hal private dapat tersadap.

Hal ini bisa mengganggu privasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Asikin mengatakan kewenangan jaksa melakukan penyadapan harus dikontrol
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News