Kemenkumham NTB Dorong Mahasiswa Jadi Duta Kekayaan Intelektual
bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida mengatakan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM meliputi tugas perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaaan intelektual (KI).
Hal itu diungkap Farida di depan puluhan mahasiswa Universitas Mataram di aula Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (24/10).
Farida mengatakan bahwa pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, kekayaan intelektual terletak pada program nasional, yaitu Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.
Kemenkumham NTB pun menyambut baik serta memberikan apresiasi bagi para mahasiswa yang fokus dalam diskusi Kekayaan Intelektual.
"Pemanfaatan implementasi Hak Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi tidak hanya sebatas pada peningkatan kualitas dan daya saing hasil, melainkan bertujuan untuk mendorong diseminasi serta alih teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi di NTB," kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB, Gusti Ngurah Suryana.
Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong semangat dan memberi pemahaman kepada mahasiswa serta mahasiswi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Termasuk dapat memberikan lebih banyak kontribusi.
Hal tersebut dapat dimulai dari yang paling mudah, yaitu dengan hak cipta.
Kemenkumham NTB pun menyambut baik serta memberikan apresiasi bagi para mahasiswa yang fokus dalam diskusi Kekayaan Intelektual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News