Prof Asikin: Kewenangan Jaksa Melakukan Penyadapan Harus Dikontrol

Rabu, 22 Desember 2021 – 08:57 WIB
Prof Asikin: Kewenangan Jaksa Melakukan Penyadapan Harus Dikontrol - JPNN.com Bali
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Zainal Asikin. (FB Prof Asikin)

Menurutnya, penyadapan yang sekarang dapat dilakukan kejaksaan memakai asas keadilan.

Dengan memakai prinsip keseimbangan.

Bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka penegak hukum lain juga boleh.

Sepanjang penyadapan dilakukan untuk extra ordinary crime seperti korupsi atau teroris, maka harus dilakukan.

“Menyangkut pencucian uang.

Penelusurannya ini kan panjang,” ujar Prof Asikin.

Menurut Prof Asikin, penyadapan sebagai upaya mempercepat proses penyidikan dan pendalaman tindak pidana.

“Jaksa susah mengungkap korupsi yang pelakunya lihai. Nah, disini peran penyadapan sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Asikin mengatakan kewenangan jaksa melakukan penyadapan harus dikontrol
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News