Prof Asikin: Kewenangan Jaksa Melakukan Penyadapan Harus Dikontrol
Rabu, 22 Desember 2021 – 08:57 WIB
Prof Asikin mengatakan, secara detail belum mengecek, pola penyadapan apakah memerlukan izin pengadilan.
Ataukah ada dewan pengawas khusus seperti di KPK.
Selama ini penggeledahan, penyitaan sesuai dengan pengadilan.
Namun, apakan penyadapan sama, masih perlu didalami.
Prof Asikin yakin, dengan kewenangan penyadapan akan banyak terungkap kasus korupsi yang selama ini terjadi di kabupaten dan provinsi.
Tak hanya sekadar ratusan juta.
Namun, bisa miliaran rupiah.
“Yang kecil itu restorative justice.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Asikin mengatakan kewenangan jaksa melakukan penyadapan harus dikontrol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News