Tersangka Bansos Covid-19 Masuk DPO, Modus BE Bikin Sakit Hati
Senin, 20 Desember 2021 – 16:28 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE.
Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok.
Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton.
Total semuanya Rp 1,2 miliar," papar Kombes Hari Brata. (antara/lia/JPNN)
Polda NTB akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka kasus bansos Covid-19. Setelah jadi tersangka, penyidik memasukkannya daftar DPO. Modus BE bikin sakit hati
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News