Tersangka Bansos Covid-19 Masuk DPO, Modus BE Bikin Sakit Hati

bali.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut berinisial BE asal Ampenan, Kota Mataram.
“Tersangka saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata.
Baca Juga:
Menurut Kombes Hari Brata, BE masuk DPO kepolisian karena tidak pernah hadir ke hadapan penyidik. Setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir tanpa alasan.
Dengan alasan tersebut, penyidik memutuskan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.
Kombes Hari Brata mengatakan, dalam menjalankan aksinya, BE terlebih dahulu membeli sembako dari beberapa orang atau agen.
Baca Juga:
Berdasar perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," kata Kombes Hari Brata.
Polda NTB akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka kasus bansos Covid-19. Setelah jadi tersangka, penyidik memasukkannya daftar DPO. Modus BE bikin sakit hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News