Ditjen PP Rapat Penyusunan Rancangan Permen, Kanwil Kemenkum NTB Ambil Bagian

Jumat, 21 Maret 2025 – 19:45 WIB
Ditjen PP Rapat Penyusunan Rancangan Permen, Kanwil Kemenkum NTB Ambil Bagian - JPNN.com Bali
Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati hadir bersama Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan ikut rapat bersama Ditjen PP secara virtual kemarin (20/3). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) kembali menggelar rapat virtual, Kamis kemarin (20/3).

Rapat ini membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati hadir bersama Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ditjen PP Reni Oktri menyampaikan ketentuan pengharmonisasian sebelumnya yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari ketentuan Pasal 58, 63 dan 97D UU Nomor 12 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Materi yang akan diatur dalam rancangan ini antara lain mengenai tata cara, persyaratan dan ketentuan bagaimana pelaksanaan harmonisasi dilakukan oleh kantor wilayah serta tata cara penyampaian dokumen dan proses rapat yang akan dilaksanakan,” ujar Reni Oktri.

Reni Oktri juga menyampaikan Peraturan Perundang-undangan yang dapat diajukan harmonisasinya ke Kantor Wilayah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Ranperda Kabupaten/Kota, Raperkada Provinsi dan Ranperkada Kabupaten/Kota.

Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP, Muchtar Sani, menjelaskan penggunaan E-Harmonisasi yang merupakan terobosan baru dalam pengajuan Rancangan peraturan Perundang-Undangan yang diinisiasi oleh Ditjen PP untuk memudahkan pengajuan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (jpnn)

Ditjen PP kembali menggelar rapat virtual membahas penyusunan Permen Hukum tentang Pengharmonisasia Raperda & Raperkada

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News