Polres Jembrana Panen Tangkapan Kasus Narkoba, Dua Residivis

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap enam pelaku pengedar sabu-sabu, dua di antaranya residivis kasus yang sama.
Dua residivis itu, yakni IM, 44, warga Kelurahan Loloan Timur dan KW, 44, warga Kelurahan Tegalcangkring.
Keduanya sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama pada 2022.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan termasuk hasil assement, enam pelaku ini kami anggap sebagai pengedar," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dilansir dari Antara.
Menurut Kapolres Jembrana, saat penggeledahan di kamar indekos IM di Kelurahan Banjar Tengah, selain 0,12 gram sabu-sabu pihaknya juga menemukan timbangan digital dan pesanan sabu-sabu di telepon genggam miliknya.
"Adanya timbangan digital dan pesanan itu menjadi bukti jika pelaku adalah pengedar," ujar Kapolres Jembrana.
Dari tersangka KW, saat penangkapan di jalan kampung Kelurahan Tegalcangkring polisi memperoleh barang bukti 4,67 gram sabu-sabu yang hendak dia jual.
Selain IM dan KW, Polres Jembrana juga menangkap RK, 28, dan PAS, 23, keduanya dari Kelurahan Banjar Tengah.
Polres Jembrana berhasil menangkap enam pelaku pengedar sabu-sabu, dua di antaranya residivis kasus yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News