Polres Jembrana Panen Tangkapan Kasus Narkoba, Dua Residivis
Rabu, 09 April 2025 – 21:45 WIB

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menunjukkan tersangka dan barang bukti peredaran gelap narkoba di Polres Jembrana, Bali, Rabu (9/4). Foto: ANTARA/Gembong Ismadi
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti lima paket sabu-sabu total seberat 4,32 gram yang diduga akan mereka edarkan.
Kapolres Jembrana mengatakan keduanya merupakan komplotan.
Polisi juga menangkap dua orang berinisial MAA, 26, asal Desa Kaliakah dan AN, 28, asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang berkomplot mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam delapan plastik klip dengan total berat 1,84 gram.
Dua orang pengedar sabu-sabu ini ditangkap saat melintas di jalan kampung Desa Kaliakah dengan membawa paket sabu-sabu yang hendak mereka taruh di sejumlah lokasi sesuai pesanan. (lia/JPNN)
Polres Jembrana berhasil menangkap enam pelaku pengedar sabu-sabu, dua di antaranya residivis kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News