Kejari Jembrana Pasang Gelang Detektor ke Pelaku Pencurian Penerima RJ, ternyata
Justru, dengan mendapatkan pembebasan lewat program ini, pelaku kejahatan seharusnya berterima kasih, bersyukur dan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatan pidana.
Apalagi, tidak semua usulan keadilan restoratif yang pihaknya ajukan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Ada yang ditolak karena setelah didalami latar belakang pelaku serta niatnya saat melakukan tindak pidana, dianggap tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.
Meskipun syarat lain, kata dia, terpenuhi seperti terkait ancaman maksimal hukuman dan sudah berdamai dengan korban.
Program RJ terakhir diberikan kepada dua pelaku pencurian, yaitu TSC, 59, yang mencuri telepon genggam dan Sul, 33, karena mencuri cengkeh.
TSC diketahui mengambil telepon genggam pemilik warung di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara yang kemudian dia gadaikan sekitar delapan bulan lalu.
Untuk Sul, Kejagung mempertimbangkan pemberian RJ setelah bersangkutan mencuri cengkeh seberat 33 kg karena terdesak kebutuhan.
Korban pencurian tersebut sudah memaafkan pelaku.
Gelang detektor itu merupakan alat baru yang dimiliki kejaksaan yang berfungsi memantau keberadaan tersangka yang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News