Warga Kuta Selatan Tolak Jalan Lingkar Selatan, Kejari Badung Turun Tangan
bali.jpnn.com, BADUNG - Kejari Badung turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) setelah sebagian warga Kuta Selatan menolak proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan.
"Ya benar, Kejari Badung telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung," kata Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo dilansir dari Antara.
Menurut Sutrisno Margi Utomo, pendampingan hukum kepada Dinas PUPR Badung cukup penting.
Pertama, karena pembangunan Jalan Lingkar Selatan itu ditolak warga.
Kedua, masyarakat juga telah melakukan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Badung di PN Denpasar.
Sebelumnya, beberapa warga menggugat Dinas PUPR Badung ke PN Denpasar untuk menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kuta Selatan.
Warga yang menjadi korban mengeklaim belum menerima ganti rugi atas pelebaran jalan 12 meter tersebut.
Namun, Dinas PUPR mengeklaim tanah tersebut tidak masuk dalam daftar tanah milik perorangan sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi.
Kejari Badung turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR setelah sebagian warga Kuta Selatan menolak proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News