Warga Kuta Selatan Tolak Jalan Lingkar Selatan, Kejari Badung Turun Tangan

Senin, 05 Agustus 2024 – 14:35 WIB
Warga Kuta Selatan Tolak Jalan Lingkar Selatan, Kejari Badung Turun Tangan - JPNN.com Bali
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo. Foto: ANTARA/HO

Gugatan masyarakat tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Warga juga menuntut Dinas PUPR Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai Rp 39,72 miliar.

Menurut Sutrisno, Kejari Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Badung melalui jaksa pengacara negara dengan surat kuasa khusus Nomor: 590/2692/PUPR.

Dasarnya adalah Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Bahwasanya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah,” ujar Sutrisno.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan jajaran akan selalu mendukung program-program dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

"Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada, serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," tutur Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo. (lia/JPNN)

Kejari Badung turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR setelah sebagian warga Kuta Selatan menolak proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News