Terlibat Cekcok & Penganiayaan, Bule Prancis dan Si Bayi Dideportasi, Begini Kisahnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Seorang bule perempuan asal Prancis berinisial MMMV, 29, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai bersama bayi mungilnya kemarin (16/10) setelah terlibat penganiayaan.
Direktorat Imigrasi bahkan memasukkan nama si bule dalam daftar penangkalan setelah deportasi dilakukan kemarin.
“Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan untuk memfasilitasi proses deportasi tersebut,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (17/10).
Menurut Gede Dudy Duwita, MMMV terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MMMV diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata.
Selama pandemi Covid-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan tanah air hingga saat ini.
Seorang bule perempuan asal Prancis berinisial MMMV, 29, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai bersama bayi mungilnya kemarin setelah terlibat penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News