Terlibat Cekcok & Penganiayaan, Bule Prancis dan Si Bayi Dideportasi, Begini Kisahnya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 16:49 WIB

Aparat Rudenim Denpasar mengawal bule Prancis berinisial MMMV dan sang balita saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali
Kami juga mengimbau seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kasus ini menjadi
pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu
mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing dengan cara menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang bule perempuan asal Prancis berinisial MMMV, 29, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai bersama bayi mungilnya kemarin setelah terlibat penganiayaan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News