Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan

Sabtu, 15 Juni 2024 – 22:26 WIB
Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan - JPNN.com Bali
Bos gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang terbakar, Minggu (9/6) lalu, Sukojin, 50, memakai baju oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Denpasar. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar masih mendalami penyebab kebakaran gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang terbakar, Minggu (9/6) lalu.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, gudang LPG milik tersangka Sukojin, 50, warga Jalan Pidada, Denpasar, kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu tidak layak dipakai sebagai tempat penyimpanan gas.

“Itu bukan tempat yang layak untuk dijadikan tempat menyimpan gas,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Huselo, Sabtu (15/6).

Menurut Kompol Laorens, gudang penyimpanan LPG memiliki SOP dan aturan sendiri, salah satunya terkait perizinan.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, gudang milik tersangka tak ada izinnya.

Kesimpulan ketidaklayakan gudang LPG yang menyebabkan 12 orang karyawan LPG meninggal dunia berdasarkan keterangan para saksi.

Baik saksi dari dinas dan Pertamina Patra Niaga terkait perizinan usaha maupun para ahli yang memiliki kompetensi untuk mengomentari kelayakan tempat itu.

Menurut para saksi, gudang LPG yang telah terbakar itu, tidak sesuai dengan standar tempat penyimpanan gas pada umumnya.

Gudang LPG milik tersangka yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin tak layak, temuan Polisi Denpasar mengejutkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News