Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan
![Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/06/15/bos-gudang-lpg-cv-bintang-bagus-perkasa-di-jalan-kargo-taman-alpn.jpg)
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 12 orang anak buahnya meninggal dunia, enam di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (lia/JPNN)
Gudang LPG milik tersangka yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin tak layak, temuan Polisi Denpasar mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News