Gudang LPG Milik Tersangka Sukojin tak Layak, Temuan Polisi Denpasar Mengejutkan
Baik dari aspek perizinan, mitigasi resiko, pendistribusian, pengangkutan dan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tentang minyak dan gas.
Para saksi saat diperiksa penyidik mengatakan ada beberapa karyawan yang tinggal di dalam gudang tersebut.
Temuan lain yang menguatkan, pada saat kejadian kebakaran pintu gerbang gudang tersebut masih terkunci.
Oleh karena itu, para korban nekat memanjat pagar tembok untuk menghindari kobaran api.
"Terutama untuk mitigasi, itu kan sudah diatur.
Keterangan dari para ahli untuk gudang yang sekarang dipakai tidak layak sebenarnya.
Apalagi dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," tutur Kompol Laorens Rajamangapul Huselo.
Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Gudang LPG milik tersangka yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin tak layak, temuan Polisi Denpasar mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News