Bos Gudang LPG yang Menewaskan 12 Korban Diancam Pasal Berlapis, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, harus menerima karma atas perbuatannya.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 12 orang anak buahnya meninggal dunia, enam di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, minimal setahun.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ketiga, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur kegiatan usaha hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Keempat, Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bos Gudang LPG yang terbakar yang menewaskan 12 korban bernama Sukojin diancam Pasal Berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebegini ancamannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News