Bos Gudang LPG yang Menewaskan 12 Korban Diancam Pasal Berlapis, ternyata

Sabtu, 15 Juni 2024 – 18:58 WIB
Bos Gudang LPG yang Menewaskan 12 Korban Diancam Pasal Berlapis, ternyata - JPNN.com Bali
Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, tertunduk saat ditunjukkan ke awak media di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6). Foto: Humas Polresta Denpasar

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.

Oleh karena itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik.

Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Terkait dugaan pengoplosan LPG saat ini masih didalami penyidik.

Kompol Laorens mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.

 "Untuk masalah pengoplosan masih dikembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain.

Seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa," tutur Kompol Laorens Rajamangapul Heselo. (lia/JPNN)

Bos Gudang LPG yang terbakar yang menewaskan 12 korban bernama Sukojin diancam Pasal Berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebegini ancamannya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News