Bos Gudang LPG yang Menewaskan 12 Korban Diancam Pasal Berlapis, ternyata
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.
Oleh karena itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik.
Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Terkait dugaan pengoplosan LPG saat ini masih didalami penyidik.
Kompol Laorens mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.
"Untuk masalah pengoplosan masih dikembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain.
Seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa," tutur Kompol Laorens Rajamangapul Heselo. (lia/JPNN)
Bos Gudang LPG yang terbakar yang menewaskan 12 korban bernama Sukojin diancam Pasal Berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebegini ancamannya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News