Oknum Dosen Cabul Ini Mengaku Menyesal, Penyidik Polres Buleleng Pasang Pasal Mematikan
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Putu AA, 33, oknum dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng, hanya bisa menyesali perbuatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Oknum dosen yang baru saja menyandang gelar doktor dari Universitas Udayana (Unud) ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan mahasiswinya berinisial Ida Rd, 22.
“Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya.
Saya siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Putu AA di depan awak media di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5) siang.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan Putu AA sebagai tersangka sejak Sabtu (6/5) lalu.
Penetapan dirinya sebagai tersangka setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (5/4) lalu.
“Putu AA ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 6 Mei 2023 lalu.
Penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana dilansir dari laman Polres Buleleng.
Oknum dosen Stikes Buleleng cabul berinisial Putu AA ini mengaku menyesali perbuatannya, penyidik Polres Buleleng pasang pasal mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News