Oknum Dosen Cabul Ini Mengaku Menyesal, Penyidik Polres Buleleng Pasang Pasal Mematikan
Penyidik menjerat tersangka Putu AA melanggar Pasal 6 Huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga:
Kasus pencabulan bermula ketika korban membuat status di aplikasi WhatsApp (WA), Kamis (4/5) pukul 22.42 WITA.
Isinya tentang permasalahan keluarga dan berkaitan dengan pembuatan skripsi.
Putu AA yang merupakan dosen pembimbing korban lalu menanggapi dan meminta korban untuk menemuinya di tempat indekosnya.
Korban pun mengiyakan.
Namun, tersangka Putu AA justru mendatangi indekos korban di Jalan Komodo Singaraja.
Korban lalu menjemput dan mengajak naik ke kamar indekosnya di lantai dua
Di kamar indekos, korban tidak menutup pintu kamar.
Oknum dosen Stikes Buleleng cabul berinisial Putu AA ini mengaku menyesali perbuatannya, penyidik Polres Buleleng pasang pasal mematikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News