WN Tanzania Mendekam 9 Bulan di Rudenim, Deportasi Terkendala Tiket Pesawat

bali.jpnn.com, DENPASAR - GPN (29), warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tanzania dan putrinya GKV (1) terpaksa harus 'mendekam' hingga 9 bulan lebih di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kisah hidupnya yang tragis selama di Bali akhirnya berakhir pada Rabu (8/6) malam lalu setelah Imigrasi Denpasar mendeportasinya kembali ke negara asal.
GPN dan putrinya, GKV (berkebangsaan Bulgaria) diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai (IGNR), Badung, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Dari Jakarta, keduanya diterbangkan dengan pesawat Oman Air dengan nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman.
"Dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Istanbul, Turki," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Jumat (10/6).
Dari Istanbul, Turki, imbuh Babay, GPN dan putrinya menumpang pesawat Turkish Airlines TK 1029 tujuan Sofia, Bulgaria.
Babay Baenullah menjelaskan GPN dan GKV baru bisa dideportasi saat ini lantaran terkendala biaya tiket pesawat.
"Pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya," jelas Babay Baenullah.
Seorang model berkewarganegaraan Tanzania mendekam 9 bulan di Rudenim Denpasar, deportasi terkendala tiket pesawat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News