WN Tanzania Mendekam 9 Bulan di Rudenim, Deportasi Terkendala Tiket Pesawat
Jumat, 10 Juni 2022 – 21:37 WIB

Staf Intedakim Imigrasi Denpasar mengawal WN Tanzania GPN dan putrinya GKV di Bandara Ngurah Rai. (Humas Kemenkumham Bali)
Setelah tiket pesawat dan dokumen administrasi lengkap, lanjutnya, GPN dan putrinya akhirnya bisa dideportasi ke Bulgaria, negara asal ayah dari GKV.
"GPN dan GKV diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang asal Bulgaria," urainya.
GPN dan GKV sendiri dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal.
Keduanya tercatat sudah overstay atau melampaui izin tinggal sebanyak 513 hari sejak mereka diserahkan ke Imigrasi Denpasar. (gie/JPNN)
Seorang model berkewarganegaraan Tanzania mendekam 9 bulan di Rudenim Denpasar, deportasi terkendala tiket pesawat
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News