WN Tanzania Mendekam 9 Bulan di Rudenim, Deportasi Terkendala Tiket Pesawat

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:37 WIB
WN Tanzania Mendekam 9 Bulan di Rudenim, Deportasi Terkendala Tiket Pesawat - JPNN.com Bali
Staf Intedakim Imigrasi Denpasar mengawal WN Tanzania GPN dan putrinya GKV di Bandara Ngurah Rai. (Humas Kemenkumham Bali)

Setelah tiket pesawat dan dokumen administrasi lengkap, lanjutnya, GPN dan putrinya akhirnya bisa dideportasi ke Bulgaria, negara asal ayah dari GKV.

"GPN dan GKV diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang asal Bulgaria," urainya.

GPN dan GKV sendiri dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal.

Keduanya tercatat sudah overstay atau melampaui izin tinggal sebanyak 513 hari sejak mereka diserahkan ke Imigrasi Denpasar. (gie/JPNN)

Seorang model berkewarganegaraan Tanzania mendekam 9 bulan di Rudenim Denpasar, deportasi terkendala tiket pesawat

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News