WN Tanzania Hamil di Bali, Huni RS Jiwa Bangli Sebelum Dideportasi, Miris

Jumat, 10 Juni 2022 – 18:43 WIB
WN Tanzania Hamil di Bali, Huni RS Jiwa Bangli Sebelum Dideportasi, Miris - JPNN.com Bali
Staf Intedakim Imigrasi Denpasar mengawal WN Tanzania GPN dan putrinya GKV menuju tangga pesawat di Bandara Ngurah Rai. (Humas Kemenkumham Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Rabu (8/6) malam.

Kali ini kebijakan deportasi dilakukan terhadap GPN (29), wanita asal Tanzania bersama putrinya yang masih berusia 1 tahun, GKV.

GPN yang berstatus WN Tanzania ini diketahui sudah 9 bulan lebih 'mendekam' di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

GPN masuk ke Bali pada Februari 2020 lalu melalui Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

“Awalnya GPN datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai model," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (10/6).

Dalam siaran pers tertulisnya, Anggiat menyebut awalnya GPN mengajukan Visa RRT untuk kepentingan pekerjaannya itu.

Namun, di Bali, jelasnya, GPN bertemu dan kencan dengan seorang pria berkebangsaan Bulgaria.

Ujungnya, GPN hamil.

Seorang model berkebangsaan Tanzania hamil dan melahikan di Bali, huni RS Jiwa Bangli sebelum dideportasi karena overstay 513 hari, miris
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News