Bule Cantik Rusia Diganjar 4 Tahun di Bali Karena 0.62 Gram Sabu, Kisahnya Miris
![Bule Cantik Rusia Diganjar 4 Tahun di Bali Karena 0.62 Gram Sabu, Kisahnya Miris - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/19/bule-cantik-asal-rusia-anastasiia-savidskaia-saat-sidang-von-agzs.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan sabu seberat 0.62 gram yang menjerat bule cantik asal Rusia, Anastasiia Savidskaia, 28, akhirnya berakhir di PN Denpasar.
Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkoba.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Sutarta yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ivonne Purba menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Ivonne Purba dilansir dari Radarbali.id.
Hal sama dilontarkan JPU I Wayan Sutarta.
Kisah Anastasiia Savidskaia berurusan dengan hukum ini terbilang unik.
Bule Cantik asa Rusia Anastasiia Savidskaia diganjar 4 tahun di Bali oleh majelis hakim PN Denpasar karena 0.62 gram sabu, kisahnya miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News