Bule Cantik Rusia Diganjar 4 Tahun di Bali Karena 0.62 Gram Sabu, Kisahnya Miris

Jumat, 19 November 2021 – 00:15 WIB
Bule Cantik Rusia Diganjar 4 Tahun di Bali Karena 0.62 Gram Sabu, Kisahnya Miris - JPNN.com Bali
Bule cantik asal Rusia, Anastasiia Savidskaia, saat sidang vonis secara virtual di PN Denpasar. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan sabu seberat 0.62 gram yang menjerat bule cantik asal Rusia, Anastasiia Savidskaia, 28, akhirnya berakhir di PN Denpasar.

Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkoba.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU) I Wayan Sutarta yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ivonne Purba menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Ivonne Purba dilansir dari Radarbali.id.

Hal sama dilontarkan JPU I Wayan Sutarta.

Kisah Anastasiia Savidskaia berurusan dengan hukum ini terbilang unik.

Bule Cantik asa Rusia Anastasiia Savidskaia diganjar 4 tahun di Bali oleh majelis hakim PN Denpasar karena 0.62 gram sabu, kisahnya miris
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News