Cewek Cantik Asal Ciamis Jabar Pemalsu Tes PCR Terancam 12 Tahun, Berat

bali.jpnn.com, DENPASAR - Lutfi Lanisya alias LL, 25, tampaknya, tak menyangka bakal berurusan dengan polisi di Bali.
Keputusan cewek cantik asal asal Dusun Cibodas, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ke Jakarta melalui Bandara Ngurah Rai justru mengantarkannya ke dalam bilik penjara.
Dara ayu ini diamankan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Ngurah Rai, Minggu (31/10) pagi pukul 08.00.
Selain Lutfi Lanisya, petugas KKP mengamankan dua tersangka lain.
Keduanya adalah ACA, 28, asal Singkawang Tengah, Kalimantan Tengah, dan MF, 25, asal Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta.
ACA dan MF diamankan Jumat (29/10) malam pukul 22.30 Wita di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
“Tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan kepada awak media mengatakan, tersangka Lutfi Lanisya menggunakan handpone untuk mengedit surat rapid antigen menjadi hasil tes PCR.
Cewek cantik asal Ciamis Jabar pemalsu tes PCR di Bandara Ngurah Rai terancam hukuman 12 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News