Pembunuh Dokter Hewan di Bali Dituntut 19 Tahun, Terungkap Ada Dendam Politik di Jejak Digital
Dalam salah satu statusnya korban mengaku tidak takut.
Hanya saja malas untuk ribut,” papar Dewa Gede Putra Awatara.
Menurutnya, bukti jejak digital ini telah disampaikan dalam surat tuntutan maupun replik atas pembelaan terdakwa jelang akhir Oktober 2021 lalu.
“Terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan 19 tahun dari tim JPU.
Kami, tim JPU juga sudah menanggapinya lewat replik.
Minggu ini rencananya duplik,” bebernya.
Dikatakan, penuntut memadukan keterangan saksi dari pihak korban dengan jejak digital tersebut.
Dalam beberapa jejak digital sebelum kejadian pembunuhan terjadi, korban sempat menuliskan beberapa status yang menyiratkan adanya gangguan dari orang lain.
Pembunuh dokter hewan di Bali dituntut 19 tahun penjara, terungkap ada dendam politik di jejak digital yang menyiratkan terjadinya pembunuhan berencana ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News