Tim Tabur Ciduk Nana Juhariah di Surabaya, Ini Warning Kejati Bali untuk Para DPO
![Tim Tabur Ciduk Nana Juhariah di Surabaya, Ini Warning Kejati Bali untuk Para DPO - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/07/kasi-pidum-kejari-denpasar-terpidana-nana-juhariah-kasipenku-ktq0.jpg)
Namun, usaha mereka kabur akhirnya terhenti ditangan Tim Tabur Kejati Bali.
“Jadi bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya.
Lebih baik menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana," kata A Luga Harlianto.
Penangkapan Nana Juhariah terbilang dramatis.
Pasalnya, sejak perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun 2014 diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Nana Juhariah langsung kabur.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.
Nana Juhariah akhirnya dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 kurungan penjara.
Tim Tabur ciduk Nana Juhariah di Surabaya, Jumat petang lalu. Kejati Bali warning para DPO lain segera menyerahkan diri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News