Hedar Ungkap Perseteruannya dengan Mantan Promotor Tinju Zaenal Tayeb, Begini Kisahnya
Pihak Hedar pun kemudian menemui notaris dan bertanya atas perbedaan itu.
"Mereka mengatakan mohon maaf.
Pada saat penandatangana akta kan ada 3 akta di hari yang sama yakni nomor 31, 32 dan 33, nilai transaksinya Rp 207 miliar.
Pada saat penandatangan akta, katanya notaris hanya diberi waktu 24 jam untuk membuat akta," ungkap Hedar.
"Akhirnya dia (notaris) mengakui mungkin ada sertifikat yang lupa dimasukan ke akta, dan berjanji akan diperbaiki," imbuhnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, tidak kunjung ada perbaikan atau adendum.
Hingga akhirnya Hedar melakukan Somasi, dan memberitahukan ke pihak terdakwa Zaenal bahwa ada sertifikat yang belum masuk ke akta.
Saksi bertanya apa mungkin bisa dilakukan adendum.
Saksi korban Hedar Boy Syam membongkar perseteruannya dengan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb, terdakwa keterangan palsu di PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News