Kejari Badung Stop Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes, Klaim Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Dana itu diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid-19.
Seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan, dan petugas lainnya.
"Kami telah menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul, dan benar dana yang telah dikumpulkan sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara.
Sudah sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima," kata I Ketut Maha Agung.
Menurutnya, dari informasi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, tidak ada actus non facit reum nisi mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain, dari pelaporan kasus tersebut.
Hal senada dilontarkan Kasiintel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
"Kami tidak menemukan perbuatan pidananya dan saat ini masih tahap puldata dan keterangan," kata Bamaxs. (antara/lia/JPNN)
Kejari Badung resmi menghentikan penyelidikan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan, klaim tidak ada pelanggaran pidana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News