Kejari Badung Stop Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes, Klaim Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:26 WIB
Kejari Badung Stop Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes, Klaim Tidak Ada Pelanggaran Pidana - JPNN.com Bali
Kajari Badung I Ketut Maha Agung resmi menghentikan penyelidikan kasus pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. Foto: Antara/HO

Dana itu diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid-19.

Seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan, dan petugas lainnya.

"Kami telah menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul, dan benar dana yang telah dikumpulkan sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara.

Sudah sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima," kata I Ketut Maha Agung.

Menurutnya, dari informasi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, tidak ada actus non facit reum nisi mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri

sendiri atau orang lain, dari pelaporan kasus tersebut.

Hal senada dilontarkan Kasiintel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

"Kami tidak menemukan perbuatan pidananya dan saat ini masih tahap puldata dan keterangan," kata Bamaxs. (antara/lia/JPNN)

Kejari Badung resmi menghentikan penyelidikan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan, klaim tidak ada pelanggaran pidana

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News