Kejari Badung Stop Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes, Klaim Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:26 WIB
Kejari Badung Stop Penyelidikan Pemotongan Insentif Nakes, Klaim Tidak Ada Pelanggaran Pidana - JPNN.com Bali
Kajari Badung I Ketut Maha Agung resmi menghentikan penyelidikan kasus pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. Foto: Antara/HO

bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara Badung resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif penanganan covid-19 tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan.

Kajari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, Kejari memutuskan tidak lagi melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak ditemukan ada indikasi perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan klarifikasi ke beberapa pihak terkait dugaan adanya dana pemotongan dana insentif covid-19 tahun 2020.

Mulai pemotongan dana untuk Oktober, November, dan Desember yang baru dicairkan bulan Agustus 2021.

“Dari hasil penyelidikan, Puskesmas Kuta Utara telah menyelenggarakan pertemuan secara virtual sebelum dana dicairkan terkait kesepakatan penerimaan insentif,” ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung.

Berdasar penyelidikan, dari 145 pegawai yang ada di Puskesmas Kuta Utara, penerima insentif hanya berkisar 30 orang.

Sedangkan yang bekerja dalam penanganan covid-19 hampir semua pegawai yang ada di Puskesma Kuta Utara.

Menurut I Ketut Maha Agung, saat pertemuan 23 Juli 2021, para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urunan dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.

Kejari Badung resmi menghentikan penyelidikan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan, klaim tidak ada pelanggaran pidana
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News