Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun

Rabu, 06 Oktober 2021 – 00:15 WIB
Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun - JPNN.com Bali
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Terdakwa Yoni Jatmiko, 30, akhirnya menerima buah dari perbuatannya.

Warga Bojonegoro, Jawa Timur ini diganjar hukuman 11 tahun oleh majelis hakim PN Singaraja.

Majelis hakim PN Singaraja yang diketuai AA Ngurah Budhi Dharmawan mengatakan, terdakwa terbukti menghilangkan nyawa Ketut Mintaning, 69, warga Kelurahan Penarukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoni Jatmiko dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Budhi Dharmawan dilansir dari Radarbali.id.

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, serta terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Warga Bojonegoro Jawa Timur pembunuh nenek Mintaning di Singaraja Bali diganjar hukuman 11 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News