Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun

Rabu, 06 Oktober 2021 – 00:15 WIB
Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun - JPNN.com Bali
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Butuh waktu selama tiga pekan bagi polisi mengungkap kasus tersebut.

Polisi menangkan Yoni Jatmiko tanpa perlawanan di bedeng tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat kejadian pada Minggu (18/4) dini hari.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka sengaja menganiaya korban, karena emosi.

Tersangka mengaku sempat dimaki menggunakan kata “cicing” yang dalam bahasa Indonesia berarti anjing. (rb/eps/JPR)

Warga Bojonegoro Jawa Timur pembunuh nenek Mintaning di Singaraja Bali diganjar hukuman 11 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News