Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun
Rabu, 06 Oktober 2021 – 00:15 WIB
Butuh waktu selama tiga pekan bagi polisi mengungkap kasus tersebut.
Polisi menangkan Yoni Jatmiko tanpa perlawanan di bedeng tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat kejadian pada Minggu (18/4) dini hari.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka sengaja menganiaya korban, karena emosi.
Tersangka mengaku sempat dimaki menggunakan kata “cicing” yang dalam bahasa Indonesia berarti anjing. (rb/eps/JPR)
Warga Bojonegoro Jawa Timur pembunuh nenek Mintaning di Singaraja Bali diganjar hukuman 11 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News