Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun

Rabu, 06 Oktober 2021 – 00:15 WIB
Warga Bojonegoro Pembunuh Nenek Mintaning di Bali Pasrah Diganjar 11 Tahun - JPNN.com Bali
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU.

 Saat sidang pada awal September lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara pada terdakwa Yoni Jatmiko.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa Yoni langsung menerima putusan hakim.

Sehingga perkara langsung dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Berdasar dakwaan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/3) lalu.

Warga yang bermukim di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, dikejutkan dengan temuan jenazah Ketut Mintaning.

Jenazah Mintaning ditemukan di warung yang di tinggali korban pada pukul 13.00 Wita, Senin (29/3) siang.

Jenazah Mintaning pertama kali ditemukan oleh Kadek Ayu Yudiani, keponakan korban.

Warga Bojonegoro Jawa Timur pembunuh nenek Mintaning di Singaraja Bali diganjar hukuman 11 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News