Penjual Burger Keliling Hamili ABG 17 Tahun di Kamar Indekos, Duh Begini Endingnya

Kamis, 23 September 2021 – 10:46 WIB
Penjual Burger Keliling Hamili ABG 17 Tahun di Kamar Indekos, Duh Begini Endingnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO ANTARA/Jefri Aries

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penjual burger keliling Anom Sari, 46, hanya bisa meratapi nasibnya menghamili anak baru gede (ABG berusia 17 tahun.

Dalam sidang daring dengan agenda putusan di PN Denpasar kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada pria kelahiran 14 Oktober 1975 ini.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selain pidana badan, terdakwa diganjar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentang dengan norma kesusilaan.

Terdakwa melancarkan tipu daya dengan dalih menjalin hubungan pacaran dengan korban. 

Putusan majelis hakim PN Denpasar lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Muliani menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.

Penjual burger keliling Anom Sari diganjar hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan karena menghamili ABG 17 tahun
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News