Penjual Burger Keliling Hamili ABG 17 Tahun di Kamar Indekos, Duh Begini Endingnya
Merespon putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar dan JPU Muliani mengatakan menerima.
Baca Juga:
“Kami juga menerima putusan hakim,” ujar JPU Muliani dilansir dari Radarbali.id.
Dengan menerimanya kedua pihak, maka perkara ini langsung inkracht.
Berdasar dakwaan JPU, terdakwa Anom Sari mencabuli korban selama sembilan bulan, dari April 2020 sampai Juli 2021.
Perbuatan dilakukan di kamar indekos terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Kisah asmara keduanya bermula ketika terdakwa mengajak kenalan korban dengan meminta nomor WhatsApp (WA).
Setelah itu terdakwa membujuk korban untuk menjalin hubungan pacaran.
Terdakwa lantas meminta korban mendatangi kamar indekosnya.
Penjual burger keliling Anom Sari diganjar hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan karena menghamili ABG 17 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News