Kejam! Habisi Pacar Gelap saat Hamil 37 Minggu, Fathuur Pikir-pikir Dihukum Seumur Hidup
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Aksi kejam Fathuurahman, 39, menghabisi pacar gelapnya, Baiq Masnah, 40, saat lagi hamil 37 minggu 3 hari berakhir di PN Lombok Tengah, kemarin (9/8).
Majelis hakim PN Lombok Tengah yang diketuai AA Ayu Merta Dewi menjatuhkan hukuman seumur hidup setelah terdakwa dinyatakan
terbukti menghabisi korban dengan sadis.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Hurman alias Fathurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,”
ungkap JPU Catur Hidayat mengutip putusan hakim AA Ayu Merta Dewi seperti yang dikutip dari Radarlombok.co.id.
Aksi kejam Fathuurahman, 39, menghabisi pacar gelapnya, Baiq Masnah, 40, saat lagi hamil 37 minggu 3 hari berakhir. Terdakwa dihukum seumur hidup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News