Kejam! Habisi Pacar Gelap saat Hamil 37 Minggu, Fathuur Pikir-pikir Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 10 Agustus 2021 – 16:11 WIB
Kejam! Habisi Pacar Gelap saat Hamil 37 Minggu, Fathuur Pikir-pikir Dihukum Seumur Hidup - JPNN.com Bali
Suasana sidang vonis di PN Praya terhadap Fathuurrahman yang merupakan pembunuh Baiq Masnah, Senin kemarin (9/8). (Istimewa)

JPU Catur Hidayat mengatakan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tergolong kejam dan bengis.

Apalagi, perbuatan terdakwa dilakukan saat korban tengah hamil darah dagingnya sendiri.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menggunakan haknya untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Ada waktu

seminggu untuk menyatakan pikir-pikir,” bebernya.

Terbongkarnya ulah terdakwa berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban.

Pelaku mengatasnamakan dirinya adalah Baiq Masnah. Pelaku sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya

di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.

Aksi kejam Fathuurahman, 39, menghabisi pacar gelapnya, Baiq Masnah, 40, saat lagi hamil 37 minggu 3 hari berakhir. Terdakwa dihukum seumur hidup
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News