Kejam! Habisi Pacar Gelap saat Hamil 37 Minggu, Fathuur Pikir-pikir Dihukum Seumur Hidup
JPU Catur Hidayat mengatakan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tergolong kejam dan bengis.
Apalagi, perbuatan terdakwa dilakukan saat korban tengah hamil darah dagingnya sendiri.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menggunakan haknya untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Ada waktu
seminggu untuk menyatakan pikir-pikir,” bebernya.
Terbongkarnya ulah terdakwa berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban.
Pelaku mengatasnamakan dirinya adalah Baiq Masnah. Pelaku sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya
di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.
Aksi kejam Fathuurahman, 39, menghabisi pacar gelapnya, Baiq Masnah, 40, saat lagi hamil 37 minggu 3 hari berakhir. Terdakwa dihukum seumur hidup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News