Pengedar 124 Paket Sabu-sabu Terancam 20 Tahun, Terungkap Alasannya Main Narkoba

Rabu, 15 September 2021 – 09:52 WIB
Pengedar 124 Paket Sabu-sabu Terancam 20 Tahun, Terungkap Alasannya Main Narkoba - JPNN.com Bali
Terdakwa Vony Jayanti saat mengikuti sidang daring di PN Denpasar kemarin. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun atas kepemilikan ratusan paket sabu. Foto: Antara/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sulit bagi Vony Jayanti, 30, terhindar dari ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang perdana yang berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Selasa (14/8), jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai menjerat terdakwa

dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diadili atas perkara kepemilikan paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 124 paket seberat 143,04 gram.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," kata JPU Dewa Gede Anom Rai.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa awalnya mengenal seseorang bernama Gatep melalui media facebook sejak bulan Desember 2020. Keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp.

Terdakwa mengeluh ke Gatep mengenai kebutuhan biaya untuk pengobatan orang tua dan biaya hidup sehari-hari.

Lalu, Gatep menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuinya.

Pengedar ratusan paket sabu Vony Jayanti terancam hukuman 20 tahun penjara. JPU mengungkap alasan terdakwa mengedarkan sabu sungguh mengharukan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News