Pengedar 124 Paket Sabu-sabu Terancam 20 Tahun, Terungkap Alasannya Main Narkoba
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sulit bagi Vony Jayanti, 30, terhindar dari ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Selasa (14/8), jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai menjerat terdakwa
dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diadili atas perkara kepemilikan paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 124 paket seberat 143,04 gram.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," kata JPU Dewa Gede Anom Rai.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa awalnya mengenal seseorang bernama Gatep melalui media facebook sejak bulan Desember 2020. Keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp.
Baca Juga:
Terdakwa mengeluh ke Gatep mengenai kebutuhan biaya untuk pengobatan orang tua dan biaya hidup sehari-hari.
Lalu, Gatep menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyetujuinya.
Pengedar ratusan paket sabu Vony Jayanti terancam hukuman 20 tahun penjara. JPU mengungkap alasan terdakwa mengedarkan sabu sungguh mengharukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News