Pengedar 124 Paket Sabu-sabu Terancam 20 Tahun, Terungkap Alasannya Main Narkoba

Rabu, 15 September 2021 – 09:52 WIB
Pengedar 124 Paket Sabu-sabu Terancam 20 Tahun, Terungkap Alasannya Main Narkoba - JPNN.com Bali
Terdakwa Vony Jayanti saat mengikuti sidang daring di PN Denpasar kemarin. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun atas kepemilikan ratusan paket sabu. Foto: Antara/HO

Sejak menyetujui mengedarkan sabu-sabu, terdakwa sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan narkotika pemberian Gatep.

Selama menjadi pengedar, terdakwa sudah mendapat imbalan sebanyak Rp1.900.000 yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer bank.

Terdakwa ditangkap polisi tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 00.15 WITA di tempat indekosnya di Jalan Kembang Matahari No. 111, Br. Ketapian Kelod, Desa/Kelurahan Sumerta, Kota Denpasar.

Saat penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu dalam kotak handphone, dalam tas, dalam tabung, dan dalam jaket milik terdakwa.(antara/lia/JPNN)

Pengedar ratusan paket sabu Vony Jayanti terancam hukuman 20 tahun penjara. JPU mengungkap alasan terdakwa mengedarkan sabu sungguh mengharukan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News