Pengedar 124 Paket Sabu-sabu Terancam 20 Tahun, Terungkap Alasannya Main Narkoba
Rabu, 15 September 2021 – 09:52 WIB
Sejak menyetujui mengedarkan sabu-sabu, terdakwa sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan narkotika pemberian Gatep.
Baca Juga:
Selama menjadi pengedar, terdakwa sudah mendapat imbalan sebanyak Rp1.900.000 yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer bank.
Terdakwa ditangkap polisi tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 00.15 WITA di tempat indekosnya di Jalan Kembang Matahari No. 111, Br. Ketapian Kelod, Desa/Kelurahan Sumerta, Kota Denpasar.
Saat penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu dalam kotak handphone, dalam tas, dalam tabung, dan dalam jaket milik terdakwa.(antara/lia/JPNN)
Pengedar ratusan paket sabu Vony Jayanti terancam hukuman 20 tahun penjara. JPU mengungkap alasan terdakwa mengedarkan sabu sungguh mengharukan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News