Kurir Sabu Pasrah Dituntut JPU Edy Artha Wijaya Hukuman 11 Tahun Penjara
Rabu, 15 September 2021 – 08:49 WIB
Dari pekerjaan mengambil tempelan, kemudian memecah menjadi paket paket kecil dan menempel kembali atas perintah dari Doyok.
Dari pekerjaannya tersebut, terdakwa menerima upah sebesar Rp4 juta yang diterima secara tunai melalui pengambilan paket sabu. (antara/lia/JPNN)
Seorang kurir sabu bernama Yudi Irawan terlihat pasrah saat dituntut jaksa penuntut umum Edy Artha Wijaya hukuman 11 tahun penjara saat sidang daring kemarin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News