Kurir Sabu Pasrah Dituntut JPU Edy Artha Wijaya Hukuman 11 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Yudi Irawan hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya membacakan tuntutan secara virtual di PN Denpasar kemarin.
Kurir sabu ini ini hanya bisa pasrah saat dituntut 11 tahun penjara atas perkara peredaran 60 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 22,29 gram brutto.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Edy Artha Wijaya.
Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara kepada terdakwa.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak mengedarkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Baca Juga:
"Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik dari seseorang yang bernama Doyok (DPO). Terdakwa hanya diminta untuk mengambil,
memecah dan menaruh atau menempel kembali barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat sesuai dengan alamat yang diberikan Doyok," jelas JPU.
Seorang kurir sabu bernama Yudi Irawan terlihat pasrah saat dituntut jaksa penuntut umum Edy Artha Wijaya hukuman 11 tahun penjara saat sidang daring kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News