Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar Diserahkan ke Kejari Buleleng, Ini Kata Kanwil DJP Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur CV GP, KPTDA, 36, akhirnya diserahkan penyidik PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke Kejari Buleleng, Selasa (14/9).
Penanganan pengemplang pajak senilai Rp1,3 miliar diserahkan ke Kejari Buleleng bersama barang bukti dugaan kasus pidana pajak untuk disidangkan di PN Singaraja.
"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
KPTDA dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto.
CV GP sendiri bergerak di bidang usaha jual beli cengkih.
Dalam aksinya, KPTDA memungut PPN dari para pelanggan atau pembeli, tetapi tidak menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara.
Oleh penyidik PPNS Kanwil DJP Bali, dijerat melakukan pelanggaran pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang KUP.
Pengemplang pajak Rp1,3 miliar diserahkan penyidik PPNS Kanwil DJP Bali ke Kejari Buleleng untuk tahap penuntutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News