MA Kabulkan PK O Ihejirika, Hukuman Mati WN Sierra Leone Diganti 20 Tahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib baik berpihak pada diri terpidana Emmanuel O Ihejirika.
Penyelundup 31 butir kapsul heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan asal Sierra Leon, Afrika Barat, ini batal menjalani pidana mati setelah hakim agung Mahkamah Agung (MA) mengubah hukumannya menjadi pidana penjara 20 tahun.
Dalam putusan PK, hakim agung MA menyatakan terpidana Emmanuel terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram.
Selain mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara selama 20 tahun, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Emmanuel sangat senang sekali mendengar kabar ini,” ujar kuasa hukum Emmanuel O Ihejirika, Robert Khuwana, dilansir dari Radarbali.id.
Setelah menerima putusan PK ini, Robert segera berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan eksekusi putusan PK.
Robert Khuwana juga akan mengurus remisi yang didapatkan terpidana sejak putusan dibacakan.
Robert juga akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham untuk bisa memindahkan penahanan Emmanuel.
Hakim Agung MA mengabulkan PK WN Sierra Leon, Afrika Barat, penyelundup 461 gram heroin yang membatalkan hukuman mati menjadi pidana 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News