Prabowo Setuju Napi Anggota Bali Nine Dipindah ke Australia, Ini Perkiraan Waktunya
bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui pemindahan narapidana (napi) kelompok ‘Bali Nine’ ke negara asal Australia.
Menurut Menkum Supratman, saat ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi.
Kemungkinan pihaknya akan melakukan pemindahan napi tersebut dalam waktu antara Desember atau awal 2025.
"Saya belum bisa pastikan (pemindahan napi Bali Nine), tetapi pada prinsipnya Presiden (Prabowo Subianto) setuju dan kami mempersiapkan itu," ujar Menkum Supratman Andi Agtas dilansir dari Antara.
Meski demikian, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya.
Makanya Presiden (Prabowo) menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian," imbuh Menkum Supratman.
Jaringan Bali Nine melibatkan sembilan WNA Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 silam.
Menkum Supratman: Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui pemindahan narapidana (napi) kelompok ‘Bali Nine’ ke negara asal Australia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News