Prabowo Setuju Napi Anggota Bali Nine Dipindah ke Australia, Ini Perkiraan Waktunya
Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan delapan kilogram heroin.
Pada 29 April 2015, Andrew Chan dan Myuran Sukumuran dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan.
Satu terpidana lainnya dibebaskan pada 2018, satu lainnya meninggal karena penyakit kanker.
Kini tersisa lima napi jaringan Bali Nine yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bangli.
Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sebelumnya, Menkum Supratman telah mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima napi anggota Bali Nine ke Australia.
Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menko Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian itu akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo agar keputusan diambil merupakan yang terbaik. (antara/lia/JPNN)
Menkum Supratman: Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui pemindahan narapidana (napi) kelompok ‘Bali Nine’ ke negara asal Australia.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News