MA Kabulkan PK O Ihejirika, Hukuman Mati WN Sierra Leone Diganti 20 Tahun
Selasa, 14 September 2021 – 09:16 WIB
“Kami akan ajukan pemindahan penahana dari Lapas Nusa Kambangan ke Lapas Porong, Sidorajo, atau Lapas Kerobokan,” bebernya.
Untuk diketahui, pada 2004 silam Emmanuel O Ihejirika ditangkap di Bandara Ngurah Rai.
Pada 2005, PN Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Pada tingkat banding hingga MA, Emmanuel O Ihejirika diganjar hukuman mati.
Penahanan Emmanuel O Ihejirika pun berpindah-pindah.
Awalnya ditahan di Lapas Kerobokan, Emmanuel O Ihejirika kemudian dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sampai saat ini.( rb/san/yor/JPR)
Hakim Agung MA mengabulkan PK WN Sierra Leon, Afrika Barat, penyelundup 461 gram heroin yang membatalkan hukuman mati menjadi pidana 20 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News